Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Ranai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan di 11 kecamatan untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran di 9 kecamatan tersebut yaitu
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 dan Putusan Rapat Pokja nomor: 095/KP.01.00/K.KR-04/09/2022 tentang Masa Perpanjang
Ranai, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Natuna - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terus meingkatkan kapasitas kehumasan jajaran hingga tingkat kabupaten/kota.
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun
2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Natuna
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Badan Pengawas Pe