Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Natuna Ikuti Rakor Evaluasi PDPB Triwulan I 2026

Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi bersama staf saat mengikuti zoom PDPB Triwulan I 2026 bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (12/03/2026)

Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi bersama staf saat mengikuti zoom PDPB Triwulan I 2026 bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (12/03/2026)

Ranai,Bawaslu Kabupaten Natuna mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara daring melalui Zoom Meeting pada (12/03/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, sekaligus menjadi forum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar jajaran pengawas pemilu di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam rapat koordinasi tersebut, masing-masing Bawaslu kabupaten/kota menyampaikan perkembangan atau update data PDPB di daerahnya, termasuk berbagai kendala yang dihadapi selama proses pengawasan di lapangan. Selain itu, forum ini juga dimanfaatkan untuk berdiskusi mengenai langkah-langkah evaluasi dan perbaikan ke depan guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu Natuna siap melaksanakan pengawasan maksimal terhadap pelaksanaan PDPB di wilayahnya.

“Kami di Bawaslu Natuna siap mengawal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah, menyampaikan adanya informasi terbaru terkait persyaratan penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi pemilih yang telah meninggal dunia. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya syarat TMS hanya dapat dibuktikan dengan akta kematian. Namun berdasarkan informasi terbaru dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, selain akta kematian, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa juga dapat dianggap sebagai dokumen yang valid dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih optimal serta mendukung terciptanya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Natuna