Ranai, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Natuna – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan sosialisasi bersama Kader Pengawas Partisipati (KPP) Kabupaten Natuna, ke SMA N 2 Bunguran Timur pada, Kamis, (02/03/2023).
Keg
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.