Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 dan Putusan Rapat Pokja nomor: 095/KP.01.00/K.KR-04/09/2022 tentang Masa Perpanjang
Ranai, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Natuna - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terus meingkatkan kapasitas kehumasan jajaran hingga tingkat kabupaten/kota.
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun
2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Natuna
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Badan Pengawas Pe
Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memperkuat sinergisitas dengan beberapa lembaga negara guna mencegah pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.