Bawaslu Natuna Ikuti Rakor Sistematika Penegakan Hukum untuk Pemilu 2029
|
Ranai, Bawaslu Kabupaten Natuna mengikuti Rapat Koordinasi Sistematika Penegakan Hukum dalam Memberikan Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum pada Penyelenggaraan Pemilu 2029 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara daring, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi dan diskusi dalam membahas berbagai aspek penegakan hukum sebagai bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang berintegritas, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.
Rapat koordinasi menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli DPR RI dan Tenaga Ahli Bawaslu RI. Para narasumber memberikan pemaparan terkait sistematika dan penguatan penegakan hukum pemilu, termasuk berbagai hal yang perlu menjadi perhatian dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu 2029.
Dalam sesi diskusi, Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna menyampaikan masukan mengenai keberadaan relawan dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menilai ketentuan yang mengatur mengenai relawan perlu dipertegas, khususnya terkait kedudukan, peran, batas kewenangan, serta mekanisme keterlibatan relawan dalam tahapan pemilu.
Menurutnya, kejelasan pengaturan tersebut penting untuk mencegah munculnya perbedaan penafsiran dan potensi persoalan hukum di lapangan. Dengan aturan yang lebih jelas dan tegas, keberadaan relawan diharapkan dapat berjalan sesuai koridor hukum serta mendukung terciptanya penyelenggaraan pemilu yang tertib, adil, dan berkepastian hukum.
Penulis dan foto: Humas Bawaslu Natuna