Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dibuka, Bawaslu Natuna Lakukan Pengawasan Melekat
|
Ranai, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Natuna - dengan telah dibukanya waktu pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Natuna pada Pilkada serentak Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran yang berlangsung di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Natuna pada Jumat, 4 September 2020.
Khairurrijal, S.IP selaku Ketua dan Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Natuna beserta Kordiv SDM, Organisasi dan Data Infomasi Lindawati, S.H dan Kordiv HPP Ayanef Yulius, S.H., M.Kn beserta staf turun langsung untuk melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Natuna.
Dalam pengawasan terhadap proses pendaftaran ini Bawaslu Kabupaten Natuna memastikan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon, tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam pendaftaran pasangan calon seperti ASN, TNI/Polri dan tidak menggunakan fasilitas negara, serta memastikan selama proses pendaftaran menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2020 Pasal 49 Ayat 1 dimana tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
Disamping itu, Khairurrjial menghimbau agar bakal pasangan calon untuk melengkapi semua dokumen persyaratan sebelum melakukan pendaftaran di Kantor KPU. "Bawaslu menghimbau kepada tim pemenangan pasangan calon agar memastikan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebelum datang melakukan pendaftaran ke KPU, untuk itu diperlukan koordinasi yang intens dari petugas penghubung pasangan calon ke KPU. Ini guna menghindari adanya sengketa proses yang diakibatkan oleh Surat Keputusan atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU bila bakal pasangan calon tidak dapat melengkapi berkas yang diisyaratkan KPU sebagaimana diatur dalam regulasi pencalonan" ujar Khairurrijal.
Pada hari pertama pendaftaran terdapat satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar atas nama Wan Siswandi dan Rodial Huda.
Bawaslu Kabupaten Natuna selalu melakukan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memastikan Pilkada Natuna berlangsung secara jujur, adil, demokratis dan berkepastian hukum. Disamping itu peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam mengawal demokrasi.
Sekedar informasi waktu pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dibuka dari tanggal 4-6 September 2020.
Tag
BERITA