Lompat ke isi utama

Berita

Mudahkan Masyarakat, Bawaslu Integrasikan Sistem Layanan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menilai kehadiran aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu), Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (Sigap Lapor), membantu permudah Bawaslu dalam menjalankan tugas. "Untuk itu Bawaslu berinisiasi untuk mewujudkan layanan terintegrasi melalui pembangunan sistem terintegrasi," ucapnya dalam Rapat Teknis Pembangunan Sistem Layanan Terintegrasi Bawaslu di Jakarta, Minggu, (21/8/2022) malam. Puadi menambahkan, penggunaan teknologi informasi berupa aplikasi sudah menjadi hal penting untuk sebuah lembaga. Bukan saja agar dipandang modern, namun terkait dengan kepatuhan Bawaslu terhadap Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) optimalisasi penggunaan teknologi dalam dunia pemilu. "Sistem layanan yang Bawaslu ciptakan merupakan komitmen Bawaslu untuk terbuka dan mudah dijangkau masyarakat," ungkapnya. Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2022 ini mengakui aplikasi yang ada saat ini belum sempurna. Pada sisi manajemen, data aplikasi terpisah dan tidak terhubung. Sehingga membuat data yang tersimpan pada aplikasi tersebut tidak terintegrasi, sulit ditemukan bahkan potensi ganda. Menyebabkan boros ruang penyimpanan, serta standar keamanan datanya juga berbeda. "Rapat teknis kali ini dapat mendiskusikan konsep dan bentuk integrasi serta akselerasinya," tuturnya. Editor: Hendi Purnawan Ditulis oleh Anonymous (tidak terverifikasi) pada Senin, 22 Agustus 2022 - 13:30 WIB
Tag
BERITA