Lompat ke isi utama

Pers Release

Pengawasan Pencocokan & Penelitian Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Tahun 2024

Ranai, Bawaslu Kabupaten Natuna – Berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sehubungan dengan hal tersebut, maka berdasarkan tugas dan kewenangannya Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Natuna, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Natuna melakukan pengawasan melekat dan melakukan uji petik terhadap proses Pencocokan dan Penelitian dalam Penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) di seluruh Kabupaten Natuna.
Berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik Pencocokan dan Penelitian pada tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024 diperoleh hasil pengawasan sebagai berikut:

Pers Release