Pengumuman Panwaslu Kecamatan Terpilih Pemilu Serentak Tahun 2024
|
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih, maka berikut diumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan Terpilih.
Download Pengumuman
Tag
BERITA
PENGUMUMAN