Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Natuna Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang Langgar Ketentuan

Bawaslu bersama tim gabungan tertibkan APK yang melanggar dan tak punya izin pemilik lahan

Bawaslu bersama stakeholder tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pada 03/01/2024

Ranai, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Natuna - Setelah sebelumnya menghimbau peserta pemilu yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang, Bawaslu Kabupaten Natuna lakukan penertiban bersama tim gabungan yang terdiri dari Polres Natuna, Kodim 0318/Natuna, Dinas Lingkungan hidup, Dinas Perizinan, Bakesbangpol Camat Bunguran Timur dan Satpol PP Kabupaten Natuna.(03/01/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi, Penertiban dilakukan pada titik pemasangan APK yang melanggar ketentuan seperti di tempat umum, rumah ibadah, jembatan dan pemasangan APK yang tidak diizin oleh pemilik lahan.

"Kami bersama pak camat, satpol, TNI, Polri, Kesbangpol, Perizinan mencopoti alat peraga kampanye di zona yang dilarang dan yang di luar zona namun pemilik lahan tidak mengizinkan pemasangan APK di lahan mereka," ujar Siswandi.

APK yang dicopot kemudian di simpan di Kantor Bawaslu Kabupaten Natuna dan peserta pemilih yang ingin mengambil kembali APKnya dapat mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Natuna.

"kalau ada yang ingin mengambilnya silahkan ke kantor isi form pengambilan APK nanti kami kembalikan" ucap Siswandi.

Foto: Abu
Editor: Abu