Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Natuna Perkuat Layanan Hukum dan JDIH yang Profesional Bersama Bawaslu Kepri

Tangkapan layar kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu Kabupaten Natuna yang menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulaun Riau Febriadinata sebagai narasumber (20/08/2026)

Tangkapan layar kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu Kabupaten Natuna yang menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulaun Riau Febriadinata sebagai narasumber (20/08/2026)

Ranai, Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan hukum serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Bawaslu Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum dengan menghadirkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagai narasumber (20/08/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Meningkatkan Mutu Pelayanan Hukum dan JDIH yang Profesional” sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola layanan hukum dan penyediaan informasi hukum yang berkualitas, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, menekankan pentingnya pengelolaan JDIH yang dilakukan secara tertib, transparan, mudah dipahami, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

Menurutnya, JDIH tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan berbagai dokumen hukum, tetapi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan produk hukum Bawaslu secara cepat dan mudah.

“Pengelolaan JDIH harus terus kita tingkatkan agar masyarakat dapat mengakses informasi hukum dengan mudah. Karena itu, penyajian informasi harus tertib, transparan, mudah dipahami, dan mengikuti perkembangan teknologi,” ujar Febriadinata.

Salah satu inovasi yang didorong dalam pengelolaan layanan JDIH adalah pemanfaatan Barcode atau QR Code yang terhubung langsung dengan layanan JDIH Bawaslu. Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen dan informasi hukum hanya melalui perangkat telepon seluler.

Dengan adanya QR Code, masyarakat tidak perlu melalui proses yang panjang untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Cukup dengan memindai kode yang tersedia, pengguna dapat diarahkan langsung menuju layanan JDIH dan mengakses berbagai dokumen hukum secara lebih cepat dan praktis.

Selain pengembangan layanan berbasis teknologi, Febriadinata juga menekankan pentingnya pengelolaan dokumen secara sistematis. Hal tersebut dapat dilakukan melalui inventarisasi dokumen, pemutakhiran data secara berkala, serta digitalisasi arsip guna menjaga keamanan, kelengkapan, dan ketersediaan dokumen.

Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi, menyampaikan bahwa penguatan pengelolaan layanan hukum dan JDIH merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel.

“JDIH menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan akses informasi hukum kepada masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik dan pemanfaatan teknologi, kami berharap layanan JDIH Bawaslu Kabupaten Natuna semakin mudah diakses dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Siswandi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Natuna bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya meningkatkan kapasitas dan koordinasi dalam pengelolaan layanan hukum dan JDIH.

Penguatan tersebut diharapkan mampu mewujudkan layanan hukum yang profesional, transparan, inovatif, tertib, dan mudah diakses masyarakat, sekaligus mendukung keterbukaan informasi serta penguatan tata kelola kelembagaan Bawaslu.

Penulis dan foto: Humas Bawaslu Natuna