Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Natuna Ikuti Rakor Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Penyusunan Renstra

Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna beserta staf pada saat mengikuti kegiatan Rakor Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Penyusunan Renstra (26/10/2026)

Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna beserta staf pada saat mengikuti kegiatan Rakor Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Penyusunan Renstra (26/10/2026)

Ranai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di Lingkungan Bawaslu, pada Senin (26/10/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring.

Bawaslu Kabupaten Natuna diwakili oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi, S.Sos., bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Natuna, Fisabillillah, yang mengikuti kegiatan melalui zoom meeting.

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya sosialisasi pedoman penyusunan Renstra di lingkungan Bawaslu. Pedoman tersebut menjadi acuan dalam proses perencanaan strategis kelembagaan agar penyusunan program dan kegiatan dapat berjalan secara terarah, terukur, serta selaras dengan tujuan organisasi.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Natuna diharapkan dapat memahami ketentuan dan mekanisme penyusunan Renstra sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Pemahaman tersebut penting untuk mendukung perencanaan program kerja yang sistematis, efektif, dan berorientasi pada pencapaian kinerja lembaga.

Penulis dan foto: Humas Bawaslu Natuna