Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Natuna Awasi Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna Ila Nurlaila saat menerima BA Pleno PDPB Triwulan II di Kantor KPU Kabupaten Natuna (01/07/2026)

Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna Ila Nurlaila saat menerima BA Pleno PDPB Triwulan II di Kantor KPU Kabupaten Natuna (01/07/2026)

Ranai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna di Aula Rapat Kantor KPU Kabupaten Natuna, Rabu (1/7/2026).

Pengawasan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum.

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Natuna bersama Anggota KPU Kabupaten Natuna dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Natuna, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai, Kepolisian Resor Natuna, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Natuna, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, Bawaslu Kabupaten Natuna, serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Natuna.

 

Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna Ila Rapat Pleno PDPB Triwulan II di Kantor KPU Kabupaten Natuna (01/07/2026)

Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Natuna menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 dengan jumlah 60.341 pemilih, yang terdiri atas 30.388 pemilih laki-laki dan 29.953 pemilih perempuan. Selain itu, terdapat 552 pemilih baru yang memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan. Sementara itu, jumlah pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengacu pada hasil penetapan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Natuna.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan pencermatan terhadap proses penyampaian hasil rekapitulasi, mekanisme penetapan, kesesuaian data yang direkapitulasi, serta keterbukaan penyampaian informasi kepada para pemangku kepentingan yang hadir. Pengawasan juga difokuskan pada kesesuaian prosedur pemutakhiran data pemilih dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penambahan pemilih baru, perbaikan elemen data, dan penghapusan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

Pengawasan terhadap kegiatan ini merupakan implementasi tugas Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya ketentuan mengenai tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Penulis dan foto: Humas Bawaslu Natuna