Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.
Bahwa setelah Panwaslu Kecamatan melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih, berikut nama-nama Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih :