Lompat ke isi utama

Berita

Tak Hanya Fokus pada Pengawasan Tahapan, Bawaslu Juga Fokus Terhadap Pengawasan Protokol Kesehatan

Ranai, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Natuna - Bawaslu Kabupaten Natuna mengikuti Kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Corona virus disease 2019 (COVID-19) via daring pada Jumat, 11/09/2020. Dr. Bachtiar, S.H., M.H selaku Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia, dalam penyampaian materinya menyampaikan bahwa dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawas Pemilihan dilakukan dengan mempertimbangkan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19. "Pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawas Pemilu dapat dilaksanakan dengan menggunakan sarana teknologi dan informasi (daring), namun dibuka juga kemungkinan untuk dilakukan secara konvensional bagi wilayah minim terhadap akses terhadap sarana teknologi dan informasi", tambahnya. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa baik dalam pengawasan, penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa wajib menerapkan protokol kesehatan. Selain fokus melakukan pengawasan tahapan, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan.  
Tag
BERITA