Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Serentak Desember 2020, Pemerintah harus memberikan jaminan keselamatan

Ranai, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Natuna – Dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 membuat jajaran Bawaslu harus siap bekerja extra melakukan pengawasan di tengah pandemi yang masih berlangsung. Hal ini bukan tanpa alasan karna mengingat tahapan akan dimulai tidak lama lagi serta situasi pandemi yang masih berlangsung mengharuskan penyelenggara pemilu untuk melakukan pekerjaan dengan memperhatikan protokol kesehatan. “Kami akan tetap berupaya untuk bagaimana Negara harus bertanggung jawab untuk bisa memberikan jaminan keselamatan bagi jajaran kita semua dalam melakukan tugas pengawasan tahapan di Pilkada Tahun 2020, khususnya di tingkat adhoc”, Tutur Abhan Selaku Ketua Bawaslu Republik Indonesia dalam acara halal bi halal Bawaslu RI pada Jumat, 29 Mei 2020 melalui video conference. Ratna Dewi Pettalolo, anggota Bawaslu RI menambahkan bahwa pemerintah tentu juga akan terus mempertimbangkan keselamatan seluruh masyarakat Indonesia ditengah pelaksanaan proses demokrasi di Indonesia. Bahwa tuntutan Pilkada yang demokratis tentu harus didukung juga oleh syarat pemilihan yang sehat, dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang tepat dan dukungan pemerintah untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap penyelenggara, pemilih dan peserta. Di sisi lain Abhan juga berharap Panwaslu Kecamatan yang di nonaktifkan sementara tidak mundur karna situasi pandemi ini. Karena untuk merekrut dan melaksanakan seleksi lagi di tengah covid-19 ini tidak mudah. “Mudah-mudahan dengan kondisi yang seperti ini kawan-kawan Panwaslu Kecamatan yang kita off kan sementara tidak semuanya mundur. Kalau mundur susah, kita harus seleksi lagi disaat Covid-19 seperti ini susah”, Lanjutnya.
Tag
BERITA