Perpanjangan Waktu Pendaftaran Panwaslu Kecamatan
|
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 dan Putusan Rapat Pokja nomor: 095/KP.01.00/K.KR-04/09/2022 tentang Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan membuka 1 (satu) kali masa perpanjangan pendaftaran untuk 11 (sembilan) kecamatan yang belum terpenuhi 30% keterwakilan pendaftar perempuan. Masa perpanjangan pendaftaran dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022. Adapun 11 (sembilan) kecamatan yang dilakukan masa perpanjangan pendaftaran adalah:
1. Bunguran Timur Laut
2. Bunguran Tengah
3. Bunguran Selatan
4. Bunguran Barat
5. Bunguran Batubi
6. Bunguran Utara
7. Pulau Tiga
8. Pulau Tiga Barat
9. Suak Midai
10. Serasan Timur
11. Subi
Mengenai persyaratan pendaftaran, tempat pengambilan berkas administrasi pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran sama seperti pada pengumuman pendaftaran nomor: 047/KP.01.00/K.KR-04/09/2022, tanggal 15 September 2022 tentang pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024.
Download Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran
Persyaratan Calon Panwaslu Kecamatan
Download Formulir Berkas Administrasi
Tag
BERITA
PENGUMUMAN