Penonaktifan Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa
|
Rabu, 01/04/2020
Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 tanggal 27 Maret dan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/III/2020 tanggal 24 Maret tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.
Maka tanggal 30 Maret 2020 melalui surat keputusan Bawaslu Kabupaten Natuna resmi menonaktifkan sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa. Hal ini akibat dari wabah Covid-19 yang menyebabkan ditundanya tahapan Pilkada, sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Penonaktifan atau penundaan masa kerja ini berlangsung sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Khairurrijal, S.IP menambahkan bahwa meskipun tahapan pilkada ditunda namun kegiatan-kegiatan pengawasan seperti netralitas ASN tentu harus tetap berjalan karna untuk saat ini yang dibekukan hanya Panwaslu tingkat kecamatan dan desa.
Tag
BERITA