Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Panwaslu Kecamatan Serasan dan Serasan Timur
|
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan seleksi administrasi dan tes tertulis berikut nama yang lulus seleksi tes tertulis untuk Kecamatan Serasan dan Serasan Timur.
Download Form Tanggapan Masyarakat
Tag
BERITA
PENGUMUMAN