Lompat ke isi utama

Berita

Panduan SKPP Daring

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki mandat untuk mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pilkada membutuhkan dukungan banyak pihak. Salah satunya dibangun dengan melibatkan segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan di setiap tahapannya. Sebab, partisipasi politik merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan bukan sekadar terwujud dalam bentuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Keterlibatan masyarakat harus juga diwujudkan dengan melakukan pengawasan atas kecurangan yang terjadi, serta melaporkannya kepada pengawas sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan Pilkada serta satu-satunya lembaga yang merupakan pintu masuk pertama yang menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada. Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat. Namun, sebelum sampai pada pengawasan pemilu, keterlibatan masyarakat pengawalan demokrasi harus terlebih dahulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan serta keterampilan pengawasan Pemilu. Dengan semangat transfer pengetahuan dan keterampilan itu, Bawaslu menginisiasi Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP). SKPP adalah gerakan bersama antara Bawaslu dengan masyarakat untuk menciptakan proses Pemilu yang berintegritas. Di satu sisi, Bawaslu menyediakan layanan pendidikan, di sisi masyarakat, pemilih berinisiatif untuk turut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Bagi sahabat Bawaslu yang masih belum paham mengenai SKPP Daring, dapat mendownload buku panduan SKPP Daring --> Download Buku Panduan SKPP Daring
Tag
BERITA