Lompat ke isi utama

Berita

Langgar Ketentuan Zona Pemasangan APK, Bawaslu Natuna Tertibkan APK dan APS

Ranai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pilkada serentak tahun 2020 yang melanggar aturan, Jumat (27/11/2020). Sebanyak 54 APK dan APS di Kecamatan Bunguran TImur dan Kecamatan Bunguran Timur Laut ditertibkan yang terdiri dari baliho, spanduk dan umbul-umbul. APK ditertibkan karena melanggar zonasi pemasangan APK yang telah ditentukan. Sebelum melakukan penertian, Bawaslu Natuna gelar apel bersama di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Natuna. Dalam penertiban kali ini Bawaslu Kabupaten Natuna menggandeng Satpol PP, KPU Kabupaten Natuna, Bakesbangpol dan Polres Natuna. Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Natuna juga telah memberikan himbauan agar setiap paslon untuk membuka APK maupun APS yang melanggar aturan. Penertiban ini juga dilakukan serentak oleh Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Natuna bersama Stakeholder terkait.
Tag
BERITA