Bawaslu Natuna Perpanjang Masa Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Hingga 8 Oktober 2022
|
Ranai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan di 11 kecamatan untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran di 9 kecamatan tersebut yaitu Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, Bunguran Barat, Bunguran Batubi, Bunguran Utara, Pulau Tiga, Pulau Tiga Barat, Suak Midai, Subi dan Serasan Timur.
Masa Perpanjangan pendaftaran akan dimulai pada 2 Oktober hingga 8 Oktober 2022. Calon Panwaslu Kecamatan dipermudah dengan proses pendaftaran yang bisa di lakukan dengan mengirimkan berkas persyaratan ke email Pokja penerimaan calon Panwaslu Kecamatan yang telah disediakan. Namun bagi calon Panwaslu Kecamatan yang domisili di sekitar kantor Bawaslu Kabupaten Natuna dapat mengantarkan langsung berkas persyaratannya ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Natuna dari mulai Pukul 09.00 WIB - 17.00 WIB selama masa perpanjangan pendaftaran.
Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran ini, Bawaslu Kabupaten Natuna berharap kuota 30 persen keterwakilan perempuan dapat terpenuhi.
Tag
BERITA