Bawaslu Natuna Bersama Tim Gabungan Tertibkan APS Yang Langgar Aturan
|
Ranai, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Natuna – Bersama dengan Satpol PP, Polres, TNI, Bakesbangpol dan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Natuna tertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan Undang-undang No.7 Tahun 2017 dan PKUP 15 Tahun 2023 di wilayah Kecamatan Bunguran Timur pada Senin, (30/10/2023).
Sudarsono selaku anggota Bawaslu Kabupaten Natuna mengatakan APS yang ditertibkan adalah APS yang mengandung unsur ajakan, seperti mohon do’a, mohon dukungan, terdapat gambar paku coblos dan nomor.
“Penertiban kita fokuskan pada APS yang mengandung unsur ajakan dan yang melanggar aturan Perda” jelas Sudarsono.
Sebelum penertiban Bawaslu Kabupaten Natuna sudah terlebih dahulu mengirimkan surat himbauan kepada partai politik untuk menertibkan sendiri APS bakal calon anggota legislatif mereka yang ada indikasi melanggar ketentuan.
Hingga pada saat penertiban sebagian dari APS yang melanggar sudah ditertibkan sendiri oleh partai politik, namun masih terdapat APS yang mengandung unsur ajakan yang masih terpasang sehingga dilakukan penertiban. Total 19 APS yang mengandung unsur ajakan ditertibkan bersama tim gabungan.
Tag
BERITA