Awasi Proses Coklit Secara Melekat, Bawaslu Natuna Sampaikan Saran Perbaikan Ke Jajaran KPU
|
Ranai, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Natuna - Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 dimulai sejak 24 Juni dan baru saja berakhir pada 24 Juli 2024.
Dari hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Natuna ditemui sejumlah catatan, diantaranya terdapat rumah warga yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker, adanya pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung, pantarlih tidak menuliskan pemilih disabilitas pada stiker, coklit dilakukan dengan tidak mencocokkan dokumen kependudukan pemilih, dan sejumlah masyarakat yang belum dicoklit.
Dari hasil catatan tersebut kemudian jajaran Bawaslu Kabupaten Natuna melalui Panwaslu kecamatan mengirimkan saran perbaikan kepada PPK untuk kemudian ditindaklanjuti.
Total terdapat 14 saran perbaikan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan kepada PPK selama tahapan coklit. Kemudian semua saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Natuna dan jajarannya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna Ila Nurlaila menegaskan bahwa pengawasan tahapan coklit secara melekat yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Natuna bertujuan agar tersedianya daftar pemilih yang akurat sebagai data pemilih dan berlangsungnya proses pemutakhiran daftar pemilih sesuai dengan ketentuan serta meminimalisir permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Natuna