Awasi Penundaan Tahapan, Abhan: Dibutuhkan Perpu Bila Tunda Pemungutan Suara
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) diperlukan bila melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Selain itu, Bawaslu telah mengeluar surat edaran (SE) pengawasan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020.Source: Awasi Penundaan Tahapan, Abhan: Dibutuhkan Perpu Bila Tunda Pemungutan Suara
Tag
BERITA